RAGAMBAHASA.com || Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada 11 Oktober 2024 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.16.7.2/8441/DPMPTSP/2024 yang bertujuan mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa SE Bupati ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah yang memiliki akses kepada pelaku UMK untuk mendukung pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan melalui fasilitasi penerbitan NIB sebagai identitas dan legalitas usaha.

“Kami fokus pada penerbitan NIB bagi pelaku UMK di Kabupaten Sukabumi, agar mereka dapat meningkatkan kualitas produk, manajemen produksi, permodalan, akses pasar, dan lainnya. Selain sebagai amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, pelaku UMK adalah penopang ekonomi daerah, sehingga perlu kita dukung,” ujar Ali pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Ali juga menyebutkan bahwa SE Bupati ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung program penerbitan sejuta NIB di Jawa Barat pada tahun 2024, di mana Pemprov Jabar menargetkan Kabupaten Sukabumi dapat menerbitkan 55.000 NIB hingga akhir tahun.

Berdasarkan data dari dashboard program NIB Lumpat (Layanan Usaha UMKM Cepat) DPMPTSP, hingga akhir September 2024, Kabupaten Sukabumi baru menerbitkan 13.420 NIB atau 24,09 persen dari target Provinsi Jawa Barat.

“Oleh karena itu, Bupati kembali mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk bekerja mandiri atau berkolaborasi dalam memfasilitasi penerbitan sisa target 41.580 NIB guna mencapai 100 persen di akhir 2024,” kata Ali.

Ia juga mengimbau para Camat untuk terus mengedukasi kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing agar dapat memenuhi target penerbitan NIB yang telah ditetapkan.