RAGAMBAHASA.com || Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang bertujuan untuk menyampaikan keputusan pimpinan DPRD mengenai persetujuan, penyempurnaan, dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024, serta pengambilan keputusan atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung pada Kamis (24/10/2024).

Bupati Marwan menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan seluruh dokumen evaluasi Gubernur terkait Raperda perubahan APBD 2024. Hasil evaluasi tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.585-BPKAD/2024, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran perubahan APBD telah dibahas dan disetujui oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Pembahasan ini menjadi dasar untuk penerbitan keputusan pimpinan DPRD terkait hasil evaluasi Gubernur.

“Kami sangat mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyetujui hasil evaluasi Gubernur, sehingga penyempurnaan dapat dilakukan untuk menetapkan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.

Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan nota pengantar keuangan yang mencakup kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun 2025. Namun, karena adanya Perpres tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2025 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2025, penetapan APBD TA 2025 perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Pergeseran asumsi yang mendasari ini terjadi akibat kebijakan pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta menyikapi penambahan dan pengurangan belanja, pembiayaan daerah, dan sumber pendapatan daerah. Setelah ditetapkannya kebijakan umum APBD dan PPAS Tahun 2025, penyesuaian akan dilakukan saat penyampaian nota keuangan kepada DPRD,” jelasnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan dan pengendalian pemerintahan.

Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tersebut harus disepakati antara kepala daerah dan DPRD sebelum disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dengan Ketua dan Wakil DPRD.