RAGAMBAHASA.com || Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali angkat bicara terkait pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Menurut Agus, pihak Kemenperin telah menghubungi berbagai e-commerce dan marketplace di Indonesia untuk menghapus produk iPhone 16 dari layanan mereka sehingga tidak bisa dibeli oleh masyarakat.
“Kami sudah melakukan kontak dengan e-commerce untuk segera mencabut produk iPhone 16 dari market agar tidak dapat dibeli,” kata Menteri Agus saat ditemui di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11/2024).
Agus menambahkan, pelarangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat yang membeli iPhone 16 karena perangkat tersebut tidak akan mendapatkan IMEI resmi dari pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan pelarangan ini. Menurutnya, Apple belum merealisasikan komitmen investasi di Indonesia, sehingga iPhone 16 dianggap belum memenuhi syarat legalitas dari Kemenperin.
“Dari Kementerian Perindustrian, kategorinya masih ilegal,” jelas Agus.
Namun, Agus tidak menampik bahwa masyarakat tetap diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI-nya dengan membayar pajak, asalkan unit tersebut hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.
“Aturannya membolehkan barang bawaan pendatang dari luar negeri. Mereka bisa mendaftarkan maksimal dua unit dan itu hanya untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyebutkan bahwa iPhone 16 bisa dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara dan pelabuhan dengan syarat membayar pajak Bea Cukai sesuai Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Namun, untuk status legal, pengguna tetap harus memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan tersebut.
“Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa dua unit, dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, hanya untuk penggunaan pribadi,” kata Febri.
Dengan demikian, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan sudah membayar pajak IMEI dianggap legal. Namun, statusnya bisa berubah menjadi ilegal jika dijual kembali sebelum mendapatkan sertifikasi TKDN dari Kemenperin dan Postel dari Kominfo.