Ragambahasa.com || Kasus endorsement judi online yang melibatkan seorang kreator konten dari Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini menarik perhatian Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hamzah Gurnita. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam dan berharap insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami berharap Kominfo (Kabupaten Sukabumi) dapat lebih ketat dalam mengawasi situs-situs yang berkaitan dengan judi. Kami akan terus berkoordinasi untuk mencegah hal ini,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut pada Selasa, (05/11/2024).

Hamzah juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak terjebak dalam praktik judi online, baik sebagai pelaku maupun promotor.

“Pada dasarnya, tidak ada yang kaya karena judi. Saya berharap pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi kaum muda dan orang tua, sehingga mereka tidak memiliki waktu untuk berjudi dan bisa mendapatkan penghasilan yang jelas dan halal,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa isu ini menjadi perhatian utama bagi DPRD dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial, dalam upaya bersama menangani dan mencegah agar tidak ada lagi individu yang terperangkap dalam judi online.

Kasus promosi judi online oleh kreator konten TikTok terungkap oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidter) Polres Sukabumi. Dua tersangka, pemilik akun TikTok SadBor, Gunawan, dan rekannya AS, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mempromosikan situs judi online. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.