SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi implementasi pengawasan, tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/11/2024) di salah satu hotel kawasan Selabintana, Sukabumi.
Acara tersebut diikuti oleh para pelaku usaha di bidang kesehatan. Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Abdul Naafi, dan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Nasional
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
“Pelaku usaha diharapkan dapat selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga tercipta keseimbangan antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional,” ujar Ali.
Pentingnya LKPM untuk Monitoring dan Solusi
LKPM adalah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha skala menengah dan besar setiap tiga bulan. Laporan ini berisi perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi.
Menurut Ali, LKPM memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Memantau realisasi investasi dan produksi.
- Mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi kendala pelaku usaha.
- Menjadi referensi dalam pengajuan fasilitas penanaman modal.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Selain tata cara penyampaian LKPM, kami juga menyampaikan informasi tentang mekanisme pengaduan dan pengawasan penanaman modal,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban mereka dan berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing.