SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi mengenai implementasi pengawasan, tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha di sektor kesehatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sukabumi Indah, Jalan Selabintana Km. 6,5 Sukabumi, pada Kamis (7/11/2024).
Acara ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional dengan mendorong pelaku usaha untuk selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan. Diharapkan, sinergi antara pembangunan daerah dan nasional dapat tercapai melalui pengelolaan investasi yang efektif.
Tentang LKPM dan Tujuannya
LKPM merupakan laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha berskala menengah dan besar setiap tiga bulan. Laporan ini memuat perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi.
Tujuan dari LKPM meliputi:
- Memantau realisasi investasi dan produksi.
- Mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi kendala pelaku usaha.
- Menjadi referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain pembahasan tata cara penyampaian LKPM, sosialisasi ini juga membahas mekanisme pengaduan dan pengawasan dalam kegiatan penanaman modal.
Peserta dan Narasumber
Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha di sektor kesehatan dan dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, yang memberikan pemahaman teknis dan kebijakan terkini terkait investasi di bidang kesehatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih memahami prosedur dan kewajiban terkait penanaman modal, sehingga dapat berkontribusi optimal dalam pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.