RAGAMBAHASA.com || Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs dan akun media sosial besar yang terkait dengan perjudian online. Aksi ini dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi. Situs yang terkena blokir adalah https://wajibpilih.uk dan https://pinjamriel.web.

Selain situs tersebut, akun media sosial yang diblokir antara lain adalah Instagram @madamgossip.official2 dengan 133.000 pengikut, @osb138 dengan 4.000 pengikut, dan @video.perang.brutal dengan 135.000 pengikut.

Pada Rabu (6/11), Komdigi telah menghapus total 7.176 konten yang mengandung unsur judi online.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian online yang terus meningkat.

“Kami akan terus berupaya keras memberantas konten perjudian online. Kami tidak akan berhenti,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Komdigi, Prabunindya Revta Revolusi, Rabu (6/11).

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online telah berhasil mengurangi aliran dana judi online secara signifikan. Dari triwulan pertama hingga ketiga tahun 2024, perputaran dana turun hingga Rp283 triliun. Tanpa intervensi ini, perputaran dana perjudian diperkirakan bisa mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun.

“Satgas telah berhasil menekan angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” tambah Prabu.

Prabu juga mengingatkan bahwa mereka yang menyebarkan atau menyediakan akses ke informasi elektronik yang memuat konten perjudian dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

“Perjudian online mirip dengan narkoba, dapat menimbulkan kecanduan. Mereka yang terlibat akan selalu penasaran karena jarang menang. Selain itu, perjudian dapat menyebabkan stres, depresi, gangguan emosi, dan isolasi sosial karena dijauhi oleh teman-teman,” tutup Prabu.