SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Inspektorat melaksanakan kegiatan Evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2024 di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Palabuhanratu, pada Selasa (12/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan meninjau langkah-langkah yang dilakukan DPMPTSP dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Fokus pada Anti-Gratifikasi dan Anti-Korupsi
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa evaluasi ini menekankan pentingnya komitmen terhadap anti-gratifikasi dan anti-korupsi. Hal ini sesuai dengan target Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan integritas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh jajaran DPMPTSP diingatkan untuk terus menjaga komitmen integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi,” tegas Ali.
Ali menambahkan, evaluasi ini menjadi bagian dari upaya DPMPTSP meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan.
“Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memastikan DPMPTSP tetap konsisten dalam menjalankan tata kelola yang baik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional,” pungkas Ali.
Dengan adanya evaluasi ini, Pemkab Sukabumi berharap DPMPTSP dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga integritas di semua lini, sebagai bagian dari komitmen membangun zona integritas yang kokoh di Kabupaten Sukabumi.