RAGABAHASA.com ||Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bersikap transparan dalam menyampaikan data situs judi daring (judol) yang telah diblokir kepada publik.

“Seolah-olah banyak yang diblokir, tetapi yang disampaikan hanya jumlah situs negatif secara keseluruhan, bukan rincian jumlah riil situs judol. Jangan dicampuradukkan dengan situs negatif lainnya,” ujar Heru di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Pernyataan ini menyusul maraknya kasus judi online di Indonesia, termasuk penangkapan sejumlah pihak, seperti oknum di Komdigi dan pihak lainnya.

Heru menegaskan pentingnya transparansi karena isu judi online melibatkan aliran dana ke oknum tertentu di Komdigi, yang diduga menerima bayaran untuk tidak memblokir situs tersebut.

“Ketika memblokir situs judi online, Komdigi harus menyampaikan secara terbuka situs apa saja yang telah diblokir. Misalnya, jika diklaim ada 8.086 situs yang diblokir, buat tabel rinciannya agar masyarakat dapat mengecek kebenarannya. Transparansi juga memungkinkan masyarakat untuk memantau jika situs tersebut kembali aktif,” tambah Heru.

Kasus ini mencuat setelah Polda Metro Jaya menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online, termasuk 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.

Sementara itu, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) di Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak 8.086 konten terkait judi online hingga Jumat (8/11). Rinciannya meliputi:

6.722 situs web

954 konten di platform Meta

279 file di layanan berbagi

77 konten di Google/YouTube

54 konten di platform X

Heru berharap langkah transparansi ini dapat menjadi upaya nyata dalam memberantas judi online dan memastikan akuntabilitas pihak terkait.