RAGAMBAHASA.com || Polisi berhasil menangkap dua dari enam terduga pelaku penyerangan terhadap komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial FP alias A (28) dan PD alias AS (24), warga Cikole, Kota Sukabumi. Mereka diduga menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap dua anggota komunitas Vespa pada Minggu dini hari, 27 Oktober 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) di dua lokasi berbeda.
“FP diamankan di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindang Sari, Lembursitu, Kota Sukabumi sekitar pukul 04.30 WIB. Sedangkan PD ditangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.
Rita juga mengonfirmasi bahwa identitas empat pelaku lainnya telah diketahui dan mereka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menambahkan bahwa salah satu dari dua pelaku yang ditangkap, yaitu FP, merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2014 dan masih menjalani wajib lapor sejak bebas tiga tahun lalu.
“FP adalah residivis pembunuhan di Cikole. Dia masih dalam masa bebas bersyarat dan wajib lapor,” jelas Bagus.
Karena keterlibatan FP dalam kasus baru ini sebelum masa wajib lapornya selesai, status hukumnya akan dikenai pasal berlapis. “Kemungkinan pasalnya akan ditambahkan. Ia akan menjalani hukuman tiga tahun sisa masa bebas bersyarat, ditambah vonis untuk kasus barunya,” kata Bagus.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol miras dan pecahan helm. Keduanya kini dijerat Pasal 170 dan Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Rita.