RAGAMBAHASA.com || Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas memberhentikan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam mendukung operasional situs judi online.

“Sudah, pemberhentian (pegawai) dari PNS,” ujar Meutya dilansir detikINET, Kamis (14/11/2024).

Pemberhentian tidak hormat ini resmi berlaku sejak dua hari lalu, menyusul penangkapan para pegawai tersebut oleh pihak kepolisian. Mereka diduga membina hingga 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir. Dari setiap situs yang mereka lindungi, para tersangka menerima bayaran sebesar Rp 8,5 juta.

Mengetahui adanya pelanggaran ini, Menkomdigi segera menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 yang bertujuan mendukung upaya pemberantasan judi online di lingkungan kementerian. Dalam instruksi tersebut, seluruh pegawai diwajibkan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring, yang sebelumnya telah ditandatangani sejak Juli 2024.

“Pegawai Komdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi, maupun mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online,” tegas Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2024).

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Hingga saat ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.

“Terbaru, ada dua tersangka lagi yang ditangkap, sehingga total kini menjadi 18 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Senin (11/11/2024).

Penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan fokus pada mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.