SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi implementasi dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perumahan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (14/11/2024) di salah satu hotel kawasan Selabintana, Sukabumi.
Sosialisasi ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas penanaman modal. Sistem perizinan berbasis risiko yang diperkenalkan dalam kegiatan ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha sektor perumahan dalam memperoleh izin berusaha sekaligus memperkuat pengawasan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Fokus pada Pelayanan Cepat dan Transparan
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan sektor perumahan melalui layanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.
“Dengan penerapan sistem perizinan berbasis risiko, pelaku usaha dapat lebih mudah mengurus izin, sementara pemerintah dapat lebih fokus pada pengawasan yang berkualitas,” ungkap perwakilan DPMPTSP. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang kondusif di sektor perumahan.
Dukungan Narasumber Terkait
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan menghadirkan narasumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Pekim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap pelaku usaha di sektor perumahan dapat memanfaatkan kemudahan perizinan yang diberikan untuk berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah.