RAGAMBAHASA.com || Dua anggota DPR RI, Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini terkait keputusan pencopotan keduanya melalui surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterbitkan oleh PKB.

Kuasa hukum Ghufron dan Irsyad, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa kedua kliennya adalah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan IV Jawa Timur. “Setelah dilantik pada 1 Oktober 2024, tiba-tiba DPP PKB mengajukan proses PAW terhadap klien kami,” ujar Taufik dalam keterangannya pada Rabu (13/11/2024).

Gugatan Achmad Ghufron terdaftar dengan nomor perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, sementara gugatan Mohammad Irsyad terdaftar dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Selain menggugat Cak Imin sebagai Tergugat I, mereka juga menggugat Sekretaris Jenderal PKB, Hasauddin Wahid (Tergugat II), dan empat Wakil Ketua Umum PKB: Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah (Tergugat III).

Dalam petitumnya, Irsyad meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). “Kami meminta agar semua keputusan terkait Mahkamah PKB terhadap penggugat dinyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.

Taufik menegaskan bahwa surat PAW dari PKB merupakan tindakan melawan hukum karena didasarkan pada tuduhan yang tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan pelanggaran disiplin partai dijadikan alasan oleh Cak Imin untuk mencopot kliennya tanpa melalui proses hukum yang adil dan transparan.

“Tidak ada pemeriksaan atau persidangan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (due process of law). Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk membela diri sesuai asas Audi Alteram Partem,” tambahnya.

Taufik juga meminta Pimpinan DPR RI untuk tidak memproses permohonan PAW terhadap Achmad Ghufron dan Mohammad Irsyad selama periode 2024-2029.

Sebelumnya, PKB diketahui telah berupaya mengganti Ghufron dan Irsyad meski keduanya masih berstatus sebagai anggota DPR terpilih yang telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua klien kemudian mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yang memutuskan untuk menganulir keputusan KPU dan menginstruksikan agar keduanya tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.