SUKABUMI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, merespons aksi masyarakat peduli lingkungan yang digelar di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) pada Kamis (14/11).

Dalam keterangannya, Ali menjelaskan bahwa aksi tersebut terkait keberadaan perusahaan Metapor, yang bergerak di sektor energi mikro hidro. Perusahaan ini berorientasi pada energi terbarukan dan direncanakan menjadi pendukung operasional PLTU pada tahun 2035. Saat ini, Metapor berfungsi menjaga tegangan listrik di jalur Lembur Situ hingga Palabuhanratu.

“Pemerintah pusat bersama PLN memang merencanakan beberapa titik pembangunan pembangkit energi terbarukan seperti mini hidro, mikro hidro, atau PLTA untuk mendukung pengembangan energi biru,” ujar Ali.

Ali juga mengungkapkan bahwa perusahaan Metapor, yang berdiri sejak 2012, sempat mengalami perubahan manajemen tetapi tetap mempertahankan nama dan izin usaha yang sama. DPMPTSP bersama instansi terkait telah melakukan pemetaan dan verifikasi langsung ke lapangan pada September lalu untuk memastikan legalitas perusahaan.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lingkungan hidup, tata ruang, Satpol PP, kecamatan, hingga desa, untuk menjaga sistem perizinan tetap sesuai prosedur. Izin SPPL untuk perusahaan ini sudah ada sejak 2012,” jelasnya.

Klarifikasi Terkait Lingkungan dan Perizinan
Ali menambahkan bahwa terkait aspek lingkungan, seperti daya dukung dan daya tampung, perusahaan sudah mematuhi prosedur, termasuk pembangunan konstruksi pengalihan air yang dirancang untuk mengembalikan air ke sungai induk. Hal ini dilakukan sejak 2013, setahun setelah SPPL diterbitkan.

“Masyarakat sempat mengira ada perusahaan berbeda yang beroperasi. Namun, setelah kami klarifikasi, perusahaan yang dimaksud tetap sama, hanya pengelolaannya yang berganti,” katanya.

Ali juga menjelaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) telah diterbitkan sejak 2015. Perubahan rencana proyek, seperti pembangunan terowongan yang sebelumnya melintas dekat area makam, telah disesuaikan dengan persetujuan pihak terkait.

“Perubahan tersebut kami dorong untuk perbaikan dokumen, termasuk UPL dan PBG. Namun, dalam norma, proses perbaikan dokumen tidak otomatis menghentikan kegiatan operasional,” tambahnya.

Ali menegaskan bahwa semua izin yang diperlukan sudah dijelaskan kepada warga saat aksi berlangsung. DPMPTSP tetap memastikan bahwa perusahaan mematuhi prosedur yang berlaku sambil mendorong perbaikan sesuai perkembangan proyek.