SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) menggelar rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Kamis, 21 November 2024.

Rakor ini dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi.

Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK-RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam merealisasikan delapan sasaran program pemberantasan korupsi, di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak, dan manajemen BMD.

“Intinya melalui rakor ini untuk menciptakan komitmen bersama dari semua pihak, baik itu OPD, kecamatan, lurah, dan desa,” ujar Arief.

Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan bahwa Monitoring Center Preventif (MCP) menjadi salah satu fokus evaluasi. Ia menyebutkan bahwa monev ini bertujuan untuk melihat rencana aksi serta progres yang telah dijalankan Pemkab Sukabumi dan mengidentifikasi faktor penghambat dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi.

“Ada dua agenda dalam kunjungan kami ke Kabupaten Sukabumi, yakni penguatan evaluasi pemberantasan korupsi melalui MCP dan silaturahmi dengan anggota DPRD terpilih 2024-2029,” ungkap Arief.

Arief juga mengingatkan Pemda Sukabumi untuk terus menjaga komitmen bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di semua tingkatan, dari tingkat kabupaten hingga desa. “Kami berharap tidak ada yang terjerat kasus korupsi,” tegasnya.

Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, dari Januari hingga November, Pemkab Sukabumi memperoleh indeks capaian aksi pemberantasan korupsi melalui MCP sebesar 81,43 poin, dengan target minimal 90 poin.

“Kami akan terus berupaya mencapai target indeks 90 poin sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Korsupgah,” ujar Marwan.

Bupati menekankan pentingnya sinergi antara seluruh kepala perangkat daerah dan kepala desa dalam mengimplementasikan program pemberantasan korupsi. “Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus dibangun bersama oleh seluruh stakeholder dan masyarakat,” tambahnya.

Rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi menutup rakor dengan mengingatkan seluruh pihak untuk terus semangat dan menjaga amanah dengan sebaik mungkin.