SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian keputusan DPRD terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD pada Jumat (22/11/2024).

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Marwan menyampaikan bahwa tim penyusun Peraturan Daerah (Perda) telah melakukan kajian mendalam dan pembahasan bersama untuk menyepakati skala prioritas pembentukan rancangan perda pada tahun 2025. Terdapat 21 usulan dalam Propemperda, yang terdiri dari 9 usulan dari pemerintah daerah dan 12 usulan prakarsa DPRD.

Bupati menekankan pentingnya konsistensi dalam alokasi anggaran APBD untuk penyusunan naskah akademis dan Raperda. Ia juga mengingatkan setiap perangkat daerah agar menyusun rencana kerja yang jelas, mulai dari perumusan hingga sosialisasi Perda.

“Propemperda yang disepakati diharapkan dapat terintegrasi dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah, sehingga Perda yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Bupati.

Terkait dengan penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Marwan telah menyerahkan seluruh dokumen untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Ia mengapresiasi DPRD atas pembahasan dan penyepakatan hasil evaluasi tersebut, yang memungkinkan penyempurnaan dapat segera ditetapkan.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai langkah finalisasi dalam proses pengesahan anggaran daerah untuk tahun mendatang.