Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan terkait pencegahan tindak pidana korupsi kepada jajaran anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (21/11/2024).

Kepala Satgas Pencegahan Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pencegahan korupsi di kalangan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta pemerintahan daerah. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK atau aparat penegak hukum, melainkan tugas bersama seluruh elemen masyarakat.

“Upaya pencegahan ini mencakup pendidikan antikorupsi di sekolah, pembekalan untuk anggota dewan baru, orientasi, hingga pelatihan bagi ASN. Kami memperkuat langkah pencegahan karena korupsi menjadi tanggung jawab bersama, baik legislatif, eksekutif, media, maupun masyarakat. Semuanya harus saling mengingatkan,” ujar Arief Nurcahyo.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyambut baik inisiatif KPK dalam memberikan penyuluhan ini. Menurutnya, kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh anggota DPRD dan sekretariat terkait pendidikan pencegahan korupsi.

“Kegiatan ini memberikan wawasan penting tentang pencegahan tindak pidana korupsi langsung dari pihak KPK. Harapannya, pendidikan ini dapat membantu mencegah korupsi di lingkup pemerintahan Kabupaten Sukabumi,” kata Budi Azhar Mutawali.

KPK RI juga memaparkan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu:

1. Pendidikan Antikorupsi: Memberikan kesadaran dan pembekalan kepada masyarakat untuk mencegah korupsi sejak dini.

2. Pencegahan: Memperbaiki sistem sehingga mencegah peluang terjadinya korupsi.

3. Penindakan: Melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, dan langkah hukum lainnya.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen semua pihak dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.