SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemusnahan surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat di gudang KPU tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, mengungkapkan bahwa total surat suara yang dimusnahkan mencapai 1.263 lembar.

“Sebanyak 265 lembar merupakan surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi, sedangkan 998 lembar lainnya adalah surat suara Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Surat suara ini dimusnahkan karena rusak, seperti robek pada kolom pasangan calon, foto dan nama calon yang berbayang, hingga adanya bercak noda tinta,” jelas Kasmin.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi aturan pemilu sekaligus mencegah penyalahgunaan surat suara untuk kepentingan negatif. Proses pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat, disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, unsur kepolisian, TNI, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukabumi yang turut memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

Kehadiran Bakesbangpol dalam acara ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas proses demokrasi. “Kami hadir untuk memastikan pemusnahan berlangsung transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu,” ujar perwakilan Bakesbangpol yang hadir di lokasi.

Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap proses pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil.