Ragambahasa.com || Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Kota Bandung, Jumat (29/11/2024).

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, dilakukan untuk melaksanakan diskusi dan konsultasi mengenai pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

Perancang PUU Madya Kanwil Jabar, Ery Kurniawan, menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan Raperda. Diskusi tersebut membahas materi muatan dan teknik pembentukan yang terdapat di dalam Raperda.

“Hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi, serta Raperda ini bisa berdaya guna terutama bagi para pengusaha dan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Ery seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar, Sabtu (30/11/2024).

Dalam penyampaian anggota tim DPRD Kabupaten Sukabumi, Ery menambahkan bahwa Raperda ini diharapkan dapat mendorong Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Selain itu, tim pemrakarsa ingin agar produk-produk yang dijual di Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi teregulasi, untuk melindungi dan menguntungkan masyarakat melalui regulasi tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan hasil diskusi dan konsultasi, Ery menyebut tim pemrakarsa Raperda perlu mempertimbangkan kembali pencantuman pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kabupaten Sukabumi. Ia juga menekankan perlunya penjelasan mengenai sanksi dan insentif bagi pengusaha dalam Raperda ini jika diperlukan.

Tim DPRD Kabupaten Sukabumi berharap bahwa konsultasi dan diskusi ini dapat membantu tim penyusun Raperda dalam mengatasi batasan-batasan yang dihadapi dalam penyusunannya.