SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 17 Desember 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tanggap Darurat Bencana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/12/2024).
Menurut Sekda, perpanjangan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti curah hujan yang masih tinggi, dua korban hilang yang belum ditemukan, serta jumlah pengungsi yang masih signifikan.
“Curah hujan diperkirakan masih tinggi hingga 14 Desember mendatang. Selain itu, dari 12 korban hilang, masih ada 2 yang belum ditemukan. Jumlah pengungsi yang masih banyak juga memerlukan perhatian khusus dari kita semua,” jelasnya.
Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan selama tujuh hari hingga 10 Desember. Namun, melihat kondisi di lapangan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya selama tujuh hari lagi, mulai 11 hingga 17 Desember 2024.
Dalam rakor tersebut, Sekda meminta para camat, khususnya di 39 kecamatan terdampak bencana, untuk terus memonitor situasi di wilayah masing-masing dan melaporkan kebutuhan warga terdampak secara rutin.
“Para camat tolong terus monitor di lapangan. Laporkan kebutuhan para warga,” tegasnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sukabumi turut hadir dalam rakor ini untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan korban bencana serta pemulihan daerah terdampak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana di tengah cuaca ekstrem yang masih berlangsung.