Sukabumi – Warga Kabupaten Sukabumi kini dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan melalui SIMPELIN, sebuah layanan digital dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi. Layanan ini memudahkan warga dalam membuat dan mencetak KTP baru, kartu keluarga, surat pindah, akta kelahiran, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya melalui pendaftaran dan pengajuan secara online.

SIMPELIN dapat diakses melalui website resmi pemerintah Kabupaten Sukabumi, menjadikannya lebih aman dalam penyimpanan data. Dengan menggunakan smartphone, warga dapat mengakses berbagai layanan administrasi tanpa harus antre di kantor Disdukcapil yang berlokasi di Cisaat.

Melalui aplikasi SIMPELIN, warga dapat melakukan pendaftaran penduduk untuk kartu keluarga, surat pindah, dan dokumen terkait lainnya. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan layanan pencatatan sipil, termasuk akta kelahiran, akta kematian, akta perubahan status anak, serta akta perkawinan atau perceraian.

Layanan ini juga mencakup pembuatan KTP elektronik bagi pemula, dengan pengiriman dilakukan melalui kurir. Bagi yang memerlukan cetak ulang KTP elektronik karena hilang, rusak, atau perubahan data, pengajuan juga dapat dilakukan dengan pengiriman via kurir. Warga juga dapat mengatur antrian untuk pelayanan cetak KTP elektronik secara offline.

Untuk mengakses layanan-layanan ini, warga diharuskan menyiapkan dokumen dalam bentuk PDF, termasuk scan atau foto dokumen asli yang digabung dalam satu file. Selain itu, mereka perlu mengisi formulir yang tersedia dengan benar, serta memastikan nomor telepon yang digunakan aktif untuk menerima notifikasi melalui SMS atau WhatsApp. Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mengingatkan bahwa masalah teknis terkait penerimaan notifikasi akibat kesalahan pengguna tidak menjadi tanggung jawab mereka.

Jadi, bagi warga Kabupaten Sukabumi yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, cukup akses SIMPILIN melalui smartphone Anda.