Sukabumi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Meskipun teknologi digital telah mempermudah akses layanan, hal ini juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai modus penipuan.
Menurut keterangan resmi Disdukcapil Sukabumi, modus penipuan yang sering terjadi meliputi:
1️⃣ Mengatasnamakan aktivasi IKD melalui telepon atau WhatsApp.
2️⃣ Link palsu yang menjebak warga untuk melakukan pendaftaran IKD.
3️⃣ Permintaan data pribadi atau OTP, yang dapat disalahgunakan untuk kejahatan.
4️⃣ Penawaran pendaftaran cepat dengan biaya tertentu, padahal layanan ini sebenarnya gratis.
Dinas Disdukcapil menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan di kantor Dukcapil atau layanan booth resmi tanpa dipungut biaya. Masyarakat dihimbau untuk tidak memberikan data pribadi, termasuk kode OTP, kepada pihak manapun yang tidak jelas sumbernya.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap aman di tengah kemudahan digital. Selalu periksa informasi dari sumber resmi dan jangan mudah tergiur kemudahan yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Mari bersama menjaga keamanan data pribadi, menghindari penipuan digital, dan mendukung terwujudnya layanan kependudukan yang aman dan terpercaya.