SUKABUMI – Dalam waktu dekat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi berencana mengumpulkan seluruh pengusaha di Kecamatan Cikembar. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyampaikan hal tersebut usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan tambang batu hijau yang diduga tidak berizin di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kamis (9/1/2025).

Ali mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh usaha di wilayah tersebut memiliki izin resmi. “Kami akan melakukan pembinaan dan mengumpulkan seluruh pengusaha agar mereka menjalankan usaha sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan kepatuhan terhadap regulasi, kelestarian alam dapat terjaga, sumber daya dapat dioptimalkan, serta masyarakat bisa tetap sejahtera. “Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sebesar 8 persen dapat terwujud, salah satunya dengan membuka sebanyak mungkin lapangan pekerjaan,” jelas Ali.

Ali juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan. Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Pengusaha yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai denda hingga Rp100 miliar dan hukuman penjara. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar semua izin ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.