Sukabumi – Sat Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap R (14) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengungkapkan bahwa pelaku dijemput saat sedang berkumpul di sekitar rumahnya oleh personel Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Sabtu malam.

“Pelaku dijemput saat nongkrong di sekitar rumahnya malam tadi oleh personel Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Sukabumi,” ujar Ali Jupri kepada detikJabar, Minggu (12/1/2025).

Ali menjelaskan bahwa motif kejadian tersebut adalah duel satu lawan satu antara korban dengan pelaku. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.

“Pelaku atau tersangkanya hanya satu orang, duel satu lawan satu. Kami masih memeriksa keterangan mereka berikut saksi-saksi,” tambahnya.

Peristiwa pembacokan tersebut mengakibatkan korban, R (14), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, mengalami luka serius di pelipis dan pipi kiri yang nyaris mengenai mata. Duel tersebut diduga terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Patuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengamankan enam remaja lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu hingga ke daerah Kampung Pangsor dan Kampung Babadan, Kecamatan Palabuhanratu. Tiga di antara remaja yang diamankan merupakan teman korban.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh kronologi dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam insiden tersebut.