Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mencatat ada empat tower telekomunikasi yang proses pembangunannya dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan karena perusahaan yang membangun tower tersebut belum melengkapi prosedur perizinan yang sesuai.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa penghentian pembangunan terjadi di empat kecamatan, yaitu Cibadak, Cikidang, Kabandungan, dan Purabaya. Hal ini terjadi setelah polemik dengan masyarakat yang muncul akibat aktivitas pembangunan tower tanpa izin resmi.

” Kami sudah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi dan mengidentifikasi perusahaan yang bertanggung jawab. Kami meminta mereka untuk menghentikan pembangunan hingga izin resmi diterbitkan,” kata Ali, saat diwawancarai pada Rabu, 15 Januari 2025.

Ali menjelaskan, perusahaan yang membangun tower-tower tersebut hanya berbekal rekomendasi, yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum. Yang utama adalah izin lingkungan dan izin bangunan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Ia menjelaskan tahapan izin yang harus dilalui oleh perusahaan tower telekomunikasi, dimulai dari pengajuan izin kesesuaian ruang (PKKPR) yang dilakukan secara daring, kemudian melalui beberapa tahapan evaluasi, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan izin bangunan gedung.

“Setelah lolos seluruh evaluasi, baru diterbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBBG). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk mengevaluasi konstruksi setiap lima tahun dan memberikan kontribusi CSR kepada masyarakat sekitar,” tambah Ali.

Ali menegaskan bahwa alasan perusahaan melakukan pembangunan tanpa prosedur lengkap adalah karena adanya keterlambatan dalam servis asesmen, yang mengakibatkan pelanggaran terhadap aturan yang ada.

“DPMPTSP akan mengevaluasi layanan internal agar lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dengan langkah ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap proses pembangunan tower dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, menjaga keseimbangan antara kebutuhan infrastruktur telekomunikasi dan kepentingan masyarakat setempat.