Sukabumi – Ribuan guru honorer dari berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki dari Lapang Cangehgar menuju Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). Massa aksi menyuarakan penolakan terhadap skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai tidak memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Sebuah spanduk besar bertuliskan “Honorer Bersatu Kabupaten Sukabumi Tolak Paruh Waktu” terpasang di kendaraan komando dengan pengeras suara. Massa yang mengenakan seragam putih-hitam dan ikat kepala bertuliskan “Tolak Paruh Waktu” turut membawa berbagai spanduk berisi seruan aspirasi mereka.

“Kami akan terus berjuang. Jika tuntutan tidak dikabulkan, kami siap bermalam dan menguasai Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi,” tegas Deril Sukma, koordinator aksi, kepada awak media.

Tuntutan Aksi Guru Honorer

Dalam aksi tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan oleh massa guru honorer:

  • Perubahan Status Honorer R3
  • Mengubah status honorer R3 dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.
  • Memberikan hak dan fasilitas yang setara dengan ASN PPPK lainnya.
  • Kemudahan dalam Proses Pemberkasan
  • Menuntut agar tahapan pemberkasan bagi calon ASN PPPK yang akan datang tidak dipersulit.
  • Menghilangkan prosedur yang dianggap berbelit dan memberatkan para guru honorer.
  • Pembukaan Formasi PPPK yang Lebih Luas
  • Meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membuka formasi ASN PPPK sebanyak mungkin.
  • Formasi ini harus disesuaikan dengan jumlah honorer yang ada, mempertimbangkan masa kerja dan usia sebagai prioritas utama.
  • Pengangkatan Seluruh Guru Honorer R3 sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
  • Menegaskan bahwa pengangkatan seluruh honorer menjadi ASN PPPK Penuh Waktu adalah harga mati.
  • Tidak boleh ada honorer yang tertinggal dalam proses seleksi PPPK.

Respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menerima perwakilan massa dan mendengarkan langsung aspirasi yang mereka bawa. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memperjuangkan tuntutan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke forum-forum yang relevan dan berusaha menciptakan kepastian hukum bagi para guru honorer,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga berencana mengajukan formasi PPPK yang mencakup tenaga pendidik, kesehatan, serta profesi lainnya, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang tersedia.

Terkait aturan baru rekrutmen honorer R3, Ketua DPRD menjelaskan bahwa mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes karena telah terdaftar di BKN. Namun, penggajian tetap mengikuti peraturan yang berlaku, yang saat ini masih bersumber dari dana BOS.

DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi tenaga honorer agar mendapatkan formasi yang lebih baik dan pengakuan yang layak di masa depan.