Sukabumi – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke PT Melody yang berlokasi di Kecamatan Cikakak pada Senin, 3 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti tuntutan dari Aksi Lingkar Mahasiswa Sukabumi (LMS) yang mempertanyakan perizinan usaha perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tersebut.
Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ali Iskandar. Juga hadir perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Camat dan Kepala Desa Cikakak.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai dokumen perizinan telah diklarifikasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), Izin Usaha Industri (IUI), sertifikasi dari BPOM, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari perusahaan.
Kunjungan ini juga disaksikan oleh perwakilan mahasiswa dari LMS. Hasil dari pertemuan menunjukkan bahwa pihak perusahaan telah memenuhi izin yang diperlukan dan sedang melengkapi dokumen lain sesuai dengan ketentuan.
“Kami berharap kunjungan ini dapat menjernihkan masalah perizinan yang ada, sehingga perusahaan bisa melanjutkan aktivitas usahanya dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Iwan.
Ia juga mengingatkan PT Melody untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekitar dan menunjukkan kepedulian melalui dukungan terhadap berbagai kegiatan sosial.
“Kami menghimbau agar perusahaan bersikap responsif kepada masyarakat sekitar dengan turut membantu kegiatan di komunitas. Dengan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, akan tercipta suasana yang kondusif,” pungkasnya. (ADV)