RAGAMBAHASA.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi baru-baru ini mengadakan musyawarah dengan perwakilan guru honorer Kategori 2 (K2) di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. Pertemuan ini digelar sebagai respons terhadap keluhan para guru honorer K2 mengenai perubahan status mereka dari R3 (peserta non-ASN sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024) menjadi R2 (eks tenaga honorer kategori II) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari para guru honorer tersebut. Ia berjanji akan mengajukan permohonan kepada pihak terkait agar status para guru honorer K2 bisa dikembalikan ke R2. “Kami akan berusaha keras agar perubahan status ini dapat dikaji ulang dan dikembalikan ke R2, bukan tetap di R3,” ujar Eka dalam wawancaranya dengan Radar Sukabumi pada Selasa (04/02).
Eka juga menambahkan bahwa data jumlah guru honorer K2 di Kabupaten Sukabumi masih dalam tahap verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Jumlah pastinya masih dalam proses pendataan kembali sesuai dengan arahan dari BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga honorer atas ketidakpastian yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus memperjuangkan perubahan status tersebut di tingkat pusat.
“Kami berharap agar perubahan status dari R3 ke R2 bisa terwujud sesuai dengan tuntutan mereka, tentunya dengan tetap mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku,” pungkas Eka.