SUKABUMI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan pemerintah daerah terkait tahapan Pilkada 2024, khususnya mengenai jadwal pelantikan kepala daerah dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang masih menunggu putusan sela MK atas gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon kepala daerah.
Rakor yang berlangsung secara daring pada Senin (3/2/2025) di Pendopo Sukabumi ini diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, beserta jajaran dinas terkait. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, juga turut serta dalam rapat ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pemaparannya menjelaskan rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Penyesuaian Jadwal Pelantikan
Budi Azhar mengungkapkan bahwa dalam rakor tersebut, Mendagri menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Jadwal ini mengalami perubahan dari rencana awal yang ditetapkan pada 6 Februari 2025.
“Mendagri menyampaikan bahwa ada beberapa daerah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK. Hal ini berdampak pada jadwal pelantikan, termasuk bagi Kabupaten Sukabumi,” ujar Budi Azhar kepada sukabumiupdate.com.
Perubahan jadwal ini sejalan dengan langkah MK yang mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal, dari yang awalnya direncanakan pada 15 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025. Jika pada tanggal tersebut gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi ditolak oleh MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan calon terpilih pada 6, 7, atau 8 Februari 2025, sebelum mengusulkan nama tersebut ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Mekanisme Penetapan dan Pelantikan
Setelah menerima usulan dari KPU, DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan menggelar rapat paripurna penetapan hasil Pilkada pada 9, 10, atau 11 Februari 2025. Selanjutnya, hasil paripurna akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai tahapan akhir menuju pelantikan.
Namun, bagi daerah yang gugatannya diterima oleh MK dan berlanjut ke sidang berikutnya, pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah putusan MK bersifat inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kabupaten Sukabumi masih menunggu putusan sela dari MK yang akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025. Jika gugatan ditolak, maka proses penetapan bisa langsung berjalan. Namun, jika gugatan berlanjut, maka pelantikan akan menyesuaikan dengan hasil putusan akhir MK,” jelas Budi.
Jaminan Stabilitas Pemerintahan Daerah
Budi Azhar menegaskan bahwa dinamika hukum terkait Pilkada tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah tetap menjalankan tugas dan program yang telah direncanakan sembari menunggu keputusan resmi dari MK.
“Kami berharap paling lambat 5 Februari 2025 sudah ada keputusan dari MK. Dengan begitu, kita bisa menentukan langkah-langkah yang lebih terarah dalam menyikapi tahapan berikutnya,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh tahapan Pilkada akan berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi memastikan transisi kepemimpinan yang transparan dan demokratis.