SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (6/2/2025) di Gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas, anggota DPRD, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya.
Agenda Rapat Paripurna
Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah:
- Pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
- Pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020, yakni Marwan Hamami dan Iyos Somantri.
- Penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dalam sambutannya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan pasangan calon terpilih melalui Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 pada 6 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses demokratis dalam pergantian kepemimpinan daerah.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, dalam kesempatan tersebut secara resmi mengumumkan pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemilihan yang berlangsung transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Petahana
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang menjabat saat ini, Marwan Hamami dan Iyos Somantri. Usulan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, masa jabatan Marwan Hamami dan Iyos Somantri akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
DPRD memastikan bahwa proses transisi pemerintahan akan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah pengumuman usulan pemberhentian, dokumen resmi akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk proses lebih lanjut.
Sebagai bentuk apresiasi, DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan penghormatan kepada Bupati dan Wakil Bupati petahana atas dedikasi mereka dalam memimpin daerah selama masa jabatan mereka. Harapannya, kepemimpinan mereka dapat menjadi inspirasi bagi pemerintahan mendatang dalam membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih maju dan sejahtera.