SUKABUMI – Seorang oknum guru berinisial SDF (43) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di kediaman terduga pelaku.

“SDF melakukan perbuatan cabul saat korban sedang sujud. Ia menghampiri korban dari belakang dan melakukan tindakan yang tidak pantas,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu, melainkan lima orang, yang semuanya merupakan murid SDF.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya,” tambahnya.

Saat ini, SDF telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.