Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis (Bimtek) terkait tata cara pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Sukabumi ini dibuka oleh Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan, Puji Widodo, pada Rabu (26/2/2025).

Bimtek ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi dan Percepatan Pelayanan PBG bagi MBR.

Kemudahan Proses Perizinan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat yang membutuhkan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, beberapa aturan telah disederhanakan, termasuk penghapusan persyaratan PBG yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta percepatan proses perizinan.

“Pemerintah pusat menargetkan pembangunan tiga juta rumah dalam tiga tahun ke depan. Untuk mendukung target ini, pemerintah daerah melakukan berbagai terobosan, termasuk pembebasan biaya perizinan dan penyederhanaan prosedur administratif,” ujar Ali Iskandar.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan desain konstruksi standar untuk rumah tipe 21, 30, dan 36, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa desain atau konsultasi teknis.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Ali Iskandar menambahkan, percepatan perizinan ini membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk para camat yang berperan dalam pengawasan di lapangan. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan 75 ribu Nomor Induk Berusaha (NIB), meningkat dari 52 ribu pada tahun sebelumnya.

“Di Jawa Barat, nilai investasi mencapai Rp228 triliun, namun angka pengangguran masih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha dan investasi, termasuk regulasi baru dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang kemudahan berusaha dan investasi di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lancar, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi.