Sukabumi – Seorang mahasiswi dari universitas swasta di Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani program magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi. Kasus ini mencuat ke publik setelah diunggah oleh akun Instagram Gerakan Mahasiswa NSP dan menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, kronologi kejadian dijelaskan secara rinci. Dugaan pelecehan terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 09.36 WIB di ruang istirahat pegawai PN Sukabumi. Saat itu, korban dalam kondisi setengah sadar setelah pingsan. Dalam keadaan rentan, ia mengaku mengalami tiga kali sentuhan tidak senonoh dari seorang pegawai PN.
Unggahan ini telah ditonton lebih dari 25.100 kali dan menuai ratusan komentar. Organisasi mahasiswa yang membagikan kasus ini mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut agar pelaku dihukum berat serta ada transparansi dalam proses hukum. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban serta menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa.
Juru Bicara PN Sukabumi, Christoffel Harianja, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan ini. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang telah bekerja selama 20 tahun.
“Pengadilan Negeri Sukabumi tidak menolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pengadilan. Kami telah membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Hakim Miduk Sinaga untuk menyelidiki kasus ini,” ujar Christoffel, Selasa (25/2).
Berdasarkan keterangan PN Sukabumi, insiden bermula ketika korban pingsan di depan ruang persidangan dan dibawa ke ruang kesehatan. Saat itu, ia digotong oleh dua orang, salah satunya ES. Dugaan pelecehan terjadi saat korban ditinggalkan berdua dengan terduga pelaku.
Saat ini, ES telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya hingga proses investigasi selesai. Pihak pengadilan memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam kasus ini.