Sukabumi – Dalam rangka mendukung percepatan program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar bimbingan teknis (bimtek) mengenai tata cara pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Acara ini dibuka oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Puji Wudodo, pada Rabu (26/2/2025) di Pendopo Sukabumi.

Kabid DPMPTSP, Nina Widiawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait program percepatan perumahan bagi MBR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Program ini merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Kawasan Permukiman.

“Bimtek ini diikuti oleh seluruh camat dan lurah di Kabupaten Sukabumi agar mereka memahami proses dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan rumah,” ujar Nina.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menambahkan bahwa kegiatan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah hingga tahun 2025. Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah berencana memenuhi kebutuhan 9,9 juta rumah dengan menghapuskan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus bagi MBR.

“Aspek perizinan yang lebih mudah diharapkan dapat membantu masyarakat yang berada dalam kondisi kurang menguntungkan untuk memperoleh hunian yang layak,” jelasnya.

Sementara itu, Asda II Puji Wudodo berharap kegiatan ini memberikan manfaat, baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun bagi aparat pemerintahan yang terlibat dalam proses pembangunan perumahan. “Dengan adanya bimtek ini, para aparatur diharapkan mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk mendukung pengabdian mereka kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.