Sukabumi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas dan menyepakati standar pelayanan administrasi kependudukan pada Kamis (6/3/2025) di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar pelayanan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam undang-undang. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Redi Trisna Sanjaya, S.IP., menegaskan bahwa “standar pelayanan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh instansi pelayanan publik sesuai dengan amanat undang-undang.”
Dalam FGD tersebut, terdapat 56 jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dibahas, dengan lima di antaranya dikaji secara lebih rinci. Lima jenis layanan tersebut meliputi:
- Pembuatan Kartu Keluarga bagi pasangan baru menikah
- Penerbitan KTP elektronik bagi pemula
- Pelayanan perpindahan penduduk WNI
- Pelayanan akta kelahiran
- Standar pelayanan daring melalui Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (SIMPELIN)
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk organisasi dan mahasiswa, untuk memberikan pemahaman mengenai proses penyusunan standar pelayanan. Redi menambahkan, “Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami bagaimana prosedur layanan di Disdukcapil.”
Disdukcapil berharap standar pelayanan ini dapat dipublikasikan secara luas melalui berbagai media agar informasi terkait layanan kependudukan semakin mudah diakses oleh masyarakat. “Kami ingin media turut membantu menyosialisasikan standar pelayanan ini agar masyarakat bisa memahami prosedur pelayanan dengan baik,” tutupnya.
Dengan adanya forum ini, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan yang lebih transparan dan efisien.