Sukabumi – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi telah menyesuaikan jam pelayanan untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi selama bulan suci Ramadhan sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan jam kerja ini kami lakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berurusan di Disdukcapil, agar pelayanan tetap optimal meski dalam suasana puasa,” ujar Amir Hamzah kepada Radar Sukabumi pada Kamis (06/03).

Berdasarkan ketentuan tersebut, jam pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan Kantor UPTD Disdukcapil yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi akan dibuka setiap Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

“Kami harap masyarakat dapat menyesuaikan jadwal kunjungan mereka untuk menghindari antrean panjang. Kerjasama dari semua pihak sangat kami harapkan agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” tambah Amir.