Sukabumi – Dalam rangka Muhibah Ramadan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan Layanan Keliling Perizinan Berusaha Terpadu. Program ini bertujuan memberikan kemudahan akses perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di berbagai wilayah.

Pada kegiatan terbaru yang digelar di Kecamatan Cibadak, Jumat (7/3/2025), sebanyak 38 pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan layanan ini. Dokumen perizinan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda), didampingi Bupati, Wakil Bupati, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa layanan ini bertujuan memberikan identitas dan legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil. “Dengan perizinan yang jelas, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih mudah mengembangkan usahanya serta mendapatkan akses lebih luas dalam ekosistem bisnis,” ujarnya.

Kegiatan Muhibah Ramadan 2025 sendiri berlangsung sejak 3 hingga 21 Maret 2025 di berbagai lokasi di Kabupaten Sukabumi. Beberapa titik pelaksanaan kegiatan ini meliputi Yayasan Al-Rahimiyah di Kecamatan Kadudampit, Masjid Besar Kecamatan Cidahu, serta Pondok Pesantren Azzainiyah Nagrog di Kecamatan Sukabumi.

Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi para pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan dalam legalitas usaha mereka.