Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di ruang rapat utama pada Kamis (10/5/2025). Rapat ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Fraksi Golkar dan PAN menekankan perlunya pembahasan yang objektif dengan tetap mengutamakan kepentingan daerah. Mereka juga menyoroti pentingnya penyelesaian pembahasan Raperda sesuai dengan target dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Fraksi Gerindra mengusulkan agar BPR Sukabumi bertransformasi menjadi BPR Syariah agar lebih inklusif dan sesuai dengan visi religius daerah. Selain itu, mereka mengusulkan agar perubahan nomenklatur diperluas hingga menjadi Bank Pembangunan Daerah guna memperluas jangkauan pasar dan daya saing.

Fraksi PKB menyoroti empat aspek penting, yaitu peningkatan tata kelola perusahaan, akses layanan keuangan bagi UMKM, kajian dampak terhadap pegawai dan nasabah, serta strategi penguatan modal agar bank tetap kompetitif.

Fraksi PKS menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap Perumda BPR Sukabumi sebelum perubahan dilakukan. Mereka juga mendorong profesionalisme dalam pengelolaan bank, peningkatan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta transformasi menuju sistem perbankan syariah.

Fraksi PDI-P berharap perubahan ini dapat meningkatkan kinerja BPR, terutama dalam mengatasi kredit macet dan mendukung pengembangan UMKM dengan persyaratan pinjaman yang lebih fleksibel.

Fraksi Demokrat menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif kepada masyarakat mengenai perubahan badan hukum BPR. Mereka juga berharap bank ini tetap berpihak pada rakyat dengan menyediakan program kredit yang lebih mudah diakses oleh pedagang kecil dan UMKM.

Fraksi PPP menyoroti bahwa perubahan ini harus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kemudahan akses permodalan bagi UMKM. Mereka juga menekankan pentingnya tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Tindak Lanjut Rapat

Ketua DPRD menyimpulkan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan berbagai saran, masukan, dan pertanyaan terkait perubahan status hukum BPR Sukabumi. Bupati Sukabumi dijadwalkan memberikan tanggapan atas pandangan umum tersebut dalam Rapat Paripurna selanjutnya pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi dapat membawa manfaat besar bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.