Sukabumi – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Hera menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh BPR berganti nama. Meski demikian, ia menekankan bahwa Fraksi Gerindra memiliki harapan lebih terhadap perubahan ini.

“Kami mendukung penuh usulan ini karena merupakan amanat undang-undang. Namun, Fraksi Gerindra berharap BPR bisa bertransformasi menjadi BPR Syariah agar sejalan dengan visi-misi Bupati Sukabumi, yakni Mubarokah, yang bermakna keberkahan. Apakah mungkin kita bisa mendapatkan keberkahan dengan sistem perbankan yang tidak syar’i?” ujar Hera.

Ia menilai penerapan sistem perbankan syariah tidak hanya selaras dengan nilai-nilai keagamaan, tetapi juga lebih inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan berbasis syariah. Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk regulasi maupun fasilitas, agar BPR dapat berkembang lebih luas.

“BPR nantinya jangan hanya berfokus pada sektor ekonomi kecil, tetapi juga bisa masuk ke sektor korporasi untuk meningkatkan laba. Kehadiran BPR bukan sekadar mencari keuntungan sebagai BUMD, tetapi juga harus melayani masyarakat, seperti membantu petani dalam pembelian benih dan pupuk, serta pedagang kecil agar terhindar dari jeratan bank ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa keberadaan BPR yang kuat akan menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Sukabumi. “Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga soal harga diri dan bentuk gengsi Kabupaten Sukabumi. Kita harus memiliki bank daerah yang benar-benar kuat dan mampu melindungi masyarakat,” pungkasnya.