Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Rabu (12/03/2025). Salah satu poin utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban dari Bupati Sukabumi terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Langkah Menuju Kemandirian Keuangan Daerah

Dalam penjelasannya, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari regulasi yang harus dipatuhi, sekaligus strategi dalam mengurangi ketergantungan terhadap perbankan lain, seperti Bank Jabar Banten (BJB).

“Kita mengikuti regulasi yang berlaku, namun lebih dari itu, ini adalah langkah besar menuju kemandirian keuangan daerah. Jika kita memiliki peluang untuk memperbesar bank milik sendiri, maka sudah seharusnya kita manfaatkan untuk kemajuan daerah,” ujar Asep Japar.

Bupati juga menekankan bahwa perubahan ini akan membantu memperkuat sektor keuangan daerah, terutama dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD). Selain itu, pengembangan layanan berbasis digital dan opsi sistem perbankan syariah turut menjadi perhatian dalam transformasi ini.

Investasi Terbuka, Kendali Tetap di Pemkab

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, menjelaskan bahwa perubahan badan hukum BPR Sukabumi menjadi PT Persero merupakan kebijakan nasional yang juga diterapkan di daerah lain.

“Regulasi ini tidak hanya berlaku di Sukabumi, tapi juga di daerah lain. Semua perusahaan daerah memang diarahkan untuk menjadi PT Persero agar lebih profesional dan transparan dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun perubahan ini membuka peluang masuknya investor, pemerintah daerah akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas guna memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

“Dengan adanya investor, bank akan memiliki kekuatan finansial yang lebih besar. Namun, pemerintah daerah tetap harus mengendalikan pengelolaan agar bank ini tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, DPRD memastikan bahwa mekanisme pengawasan serta tata kelola perbankan akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga tetap sejalan dengan regulasi nasional.

Pembahasan Raperda Ditangani oleh Komisi III DPRD

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menetapkan bahwa pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda perubahan status BPR Sukabumi akan ditangani oleh Komisi III DPRD.

Penugasan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang dibuat dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 27 Februari 2025 lalu. Ketua DPRD berharap agar Komisi III dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Kami ingin pembahasan ini berjalan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Transformasi ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutup Budi Azhar.

Dengan perubahan ini, diharapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat semakin profesional dalam pengelolaannya serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.