SUKABUMI – Sebuah video viral kembali diunggah oleh Mang Kifly, TikToker asal Sukabumi, yang kali ini menyoroti adanya dugaan penahanan ijazah siswa SMP karena belum membayar uang ‘infaq’.

Video berdurasi 49 detik itu diunggah pada Minggu (16/3/2025) dan telah mendapat respons luas dari warganet dengan 2.138 suka, 225 komentar, 119 favorit, dan dibagikan sebanyak 306 kali.

Dalam videonya, Mang Kifly menyebut ada wali murid yang mengaku ijazah anaknya belum diberikan oleh pihak sekolah karena belum melunasi pembayaran infaq.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Kesiswaan SMP Disdik Kabupaten Sukabumi, Devi Indra Kusumah, menegaskan bahwa tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri.

“Enggak ada ya (penahanan ijazah) untuk di Sekolah Negeri itu. Soalnya tinggal ngambil kalau untuk ijazah di Negeri. Kecuali mungkin di sekolah swasta atau boarding, ya mungkin bisa saja,” ujar Devi saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Devi juga menegaskan bahwa pungutan uang infaq sudah lama dihentikan di seluruh sekolah negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, sejalan dengan kebijakan dan edaran resmi dari dinas.

“Memang untuk pungutan itu sudah berjalan sebelum ada larangan dari Disdik. Sekarang sudah ada edaran larangan memungut dan kemarin juga dalam rapat, Pak Kadis kembali menegaskan tidak boleh ada pungutan dan iuran di satuan pendidikan negeri,” pungkasnya.