Sukabumi – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menanggapi keluhan terkait adanya pungutan sebesar Rp70 ribu per orang di obyek wisata Pondok Halimun (PH), yang dikelola pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan bukti adanya praktik pungutan liar tersebut.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kami tidak menemukan bukti adanya suara dalam video yang meminta Rp70 ribu per orang. Suara dalam video tersebut dimatikan. Jika ada bukti video dengan suara, silakan kirimkan, dan kami akan menindaklanjutinya,” ujar Sendi Apriadi pada Kamis, 3 April 2025.

Sendi menjelaskan bahwa informasi dari petugas lapangan menyebutkan adanya dua kejadian serupa yang terdeteksi. Namun, pembayaran yang terjadi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah pengunjung. Kejadian pertama, dua mobil dengan lebih dari 5 orang dewasa dikenakan tarif Rp70 ribu, sementara kejadian kedua juga melibatkan mobil dengan jumlah penumpang lebih dari 5 orang dewasa yang dikenakan tarif serupa.

“Jadi, kemungkinan besar pembayaran tersebut berdasarkan tarif resmi, bukan pungutan liar. Peraturan Daerah (Perda) menetapkan tarif Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak,” tambahnya.

Sendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani masalah ini. Ia menyesalkan cepatnya publikasi video yang beredar tanpa penjelasan yang jelas, yang dapat menyebabkan kesalahpahaman.

“Tidak ada praktik pungli, namun video tersebut dipublikasikan tanpa penjelasan yang cukup. Jika ada suara dalam video tersebut, kami bisa mengklarifikasi dan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sendi mengimbau wisatawan untuk memahami aturan tarif resmi yang berlaku di obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah. “Retribusi yang berlaku adalah Rp12 ribu untuk dewasa dan Rp7 ribu untuk anak-anak, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan langsung ke Dinas Pariwisata jika menemukan praktik pungutan liar atau kegiatan yang melanggar aturan, melalui pesan langsung di Instagram resmi dinas. “Kami akan menindaklanjutinya tanpa harus viral, apalagi jika narasinya belum jelas,” pungkasnya.