Sukabumi — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang yang berdampak negatif pada lingkungan dan sektor pertanian. Ia menyoroti kerusakan lahan akibat aktivitas tambang emas di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dan meminta agar lahan dikembalikan ke fungsi semula.
“Jika kegiatan tambang menimbulkan masalah lingkungan, merusak infrastruktur, atau menyebabkan bencana, maka tata ruangnya harus ditinjau ulang dan fungsi lahannya dikembalikan. Perkebunan, hutan, dan sawah wajib dilindungi,” ujar Dedi dalam pernyataan di Sukabumi, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, penataan ruang menjadi kunci dalam mencegah konflik agraria dan kerusakan ekologis. Dedi menambahkan bahwa Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota telah sepakat untuk meninjau ulang tata ruang di daerah terdampak pertambangan.
“Kami telah berkomitmen untuk mengevaluasi tata ruang secara menyeluruh. Bila terbukti mengganggu lingkungan dan kehidupan warga, maka harus dihentikan,” lanjutnya.
Aktivitas tambang emas di wilayah tersebut telah menyebabkan banjir lumpur yang merusak sekitar 50 hektare sawah, memicu kerugian besar bagi petani Desa Cihaur.
Tambang yang dikelola oleh PT Golden Pricindo Indah juga menuai protes warga terkait dampak buruknya terhadap lingkungan. DPRD, masyarakat, dan pemerintah daerah meminta agar kegiatan tambang ditinjau secara menyeluruh.
Juru bicara perusahaan, Dede Kusdinar, menyatakan bahwa Pemkab Sukabumi akan membentuk tim investigasi lapangan pada Kamis. Investigasi ini bertujuan mencari sumber pasti dampak yang terjadi.
Dede menjelaskan bahwa sejak bencana pada 16 Desember 2024, pihaknya telah menelusuri empat sungai besar di kawasan tersebut yang mengarah ke Cipari dan bermuara ke Sungai Cisereuh serta Karang Embe Cibutun.
Jika hasil penyelidikan menunjukkan ada keterlibatan tambang, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.