Sukabumi – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna untuk penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (10/4/2025).

Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi, membacakan nota pengantar yang menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah ini menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tujuan dari peraturan daerah ini adalah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 3 dan pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya.

Wakil Bupati juga menyadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini belum sepenuhnya optimal, sehingga memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan dalam setiap pembahasan dengan DPRD. “Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat untuk bersedia menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” pungkasnya.