SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pentingnya pembahasan secara cermat dan menyeluruh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Budi usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas jawaban Bupati Sukabumi terhadap Raperda tersebut pada Senin (14/4/2025).
“Meskipun jawaban Bupati sudah cukup jelas, namun DPRD tetap perlu melakukan pembahasan lanjutan yang komprehensif,” ujar Budi.
Dalam kesempatan itu, DPRD resmi menugaskan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini secara mendalam. Ketua Pansus dipercayakan kepada Bayu Permana, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurut Budi, pembahasan oleh Pansus akan dimulai pada Selasa (15/4/2025) dan diharapkan bisa rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Target kami, pembahasan ini bisa berjalan cepat namun tetap cermat dan penuh kehati-hatian. Karena ini menyangkut kepentingan fiskal daerah dan pelayanan publik yang lebih optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dilakukan sebagai respons terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, serta kondisi riil di lapangan yang terus berkembang.
Dengan adanya penyesuaian ini, DPRD berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa bekerja maksimal dan profesional agar Perda ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Budi.