Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk pada Jumat mengalami kenaikan sebesar Rp17.000, dari sebelumnya Rp1.969.000 menjadi Rp1.986.000 per gram. Kenaikan ini tercatat di laman resmi Logam Mulia milik Antam.
Harga buyback atau harga jual kembali juga naik, menjadi Rp1.835.000 per gram. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22, yaitu 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan per Jumat:
-
0,5 gram: Rp1.043.000
-
1 gram: Rp1.986.000
-
2 gram: Rp3.912.000
-
3 gram: Rp5.843.000
-
5 gram: Rp9.705.000
-
10 gram: Rp19.355.000
-
25 gram: Rp48.262.000
-
50 gram: Rp96.445.000
-
100 gram: Rp192.812.000
-
250 gram: Rp481.765.000
-
500 gram: Rp963.320.000
-
1.000 gram: Rp1.926.600.000
Untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti pemotongan PPh.