SUKABUMIUPDATE.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kebut pembahasan terkait rancangan perda (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Teranyar, dalam menjalankan fungsi legislasi terkait Raperda tersebut, rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja sekaligus Studi Banding ke Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin hingga Rabu atau 13 sampai 15 Maret 2023.
“Kemaren ke Kabupaten Magetan, ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di sana. Luar biasanya itu ternyata di sana latar pendidikan perangkat desanya, lebih tinggi dari di sini (Kabupaten Sukabumi), ada yang S1,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS Leni Liawati.
Menurut Leni, banyak hal istimewa yang ia dapatkan selama berkunjung ke Dinas PMD Kabupaten Magetan. Ia mengaku terkesan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) di sana.
Lebih lanjut Leni menjelaskan, poin penting dalam Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tengah digodok ini adalah berkaitan dengan arsip.
“Jadi permasalahan di kita itu, ketika pemilihan kepala desa, perangkat desa nya itu diganti, sehingga admistrasi, arsip, banyak yang hilang jadi dari nol lagi,” kata Leni.
“Makanya kita akan kembalikan dengan aturan yang memang ada di PP, bahwa perangkat desa tidak sembarangan diganti oleh kepala desa yang baru,” tandasnya