SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ketiga tahun sidang 2023, dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; dan Pengumuman Perubahan Susunan dan Personalia dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/3/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Acara pertama yakni penyampaian Laporan Komisi III DPRD membahas Raperda LP2B disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Heri Antoni. Sedangkan acara selanjutnya yaitu, Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
“Secara umum dari Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat, yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” kata Yudha dalam sidang.
Selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan tadi, kata Yudha, perlu mendapat Tanggapan atau Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 yang akan datang.
“Untuk itu Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan atau jawaban dari Pendapat Bupati tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya,” tuturnya.
Acara berikutnya kemudian penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Raperda LP2B menjadi perda definitif, yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.