RAGAMBAHASA.com || Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga pimpinan Badan Anggaran, M. Sodikin, mengungkapkan, bahwa Raperda APBD T.A. 2024 berpedoman pada aturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan M. Sodikin, di forum sidang paripurna, Senin (20/11/2023).
“Pembahasan dan kajian atas Raperda APBD T.A 2024 berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dibahas pada rapat gabungan, hasil kajian bersama ini bisa disepakati untuk ditandatangani,” ujarnya.
Dia menambahkan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah berhasil digodok oleh mitra kerja DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah. Sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda yang definitif.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD mengenai Raperda APBD T.A 2024.
Selanjutnya, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah di sepakati ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan.