RAGAMBAHASA.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah pada 30 Januari 2024 mengatakan tarif retribusi layanan puskesmas akan naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 15 ribu. Kebijakan ini diterapkan mulai 1 Februari 2024 dan hanya berlaku bagi pasien yang belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Reni mengungkapkan saat ini Kota Sukabumi telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) karena lebih dari 97 persen penduduk Kota Sukabumi sudah mengikuti program JKN yang salah satunya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga menurutnya, kenaikan retribusi tersebut tidak akan membebani masyarakat.

Dijelaskan lebih lanjut, meski kenaikan retribusi akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun jika dibandingkan dengan tarif layanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan pihak swasta, maka tarif retribusi layanan puskesmas masih terhitung murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Selain layanan puskesmas, kenaikan retribusi kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga diberlakukan pada layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Namun seperti layanan puskesmas, tarif yang diberlakukan jauh di bawah laboratorium swasta.

“Perda ini tidak secara eksplisit menyatakan terjadi kenaikan, namun ada pelayanan-pelayanan baru yang harus diberikan Labkesda, yang sebelumnya itemnya tidak disebutkan dalam Perda yang lama, contohnya tes PCR. Kemudian layanan penunjang lain yang sebelumnya tidak disebutkan. Namun tetap setelah kita analisa dan kita tidak ingin membebankan kepada masyarakat, harganya jauh di bawah laboratorium swasta,” kata dia.

Seluruh puskesmas di Kota Sukabumi melalui akun media sosial mereka masing-masing telah mengumumkan kenaikan tarif layanan yang akan berlaku mulai Februari mendatang. Dalam pengumuman tersebut dicantumkan tarif baru layanan puskesmas sebesar Rp 15 ribu, ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Yudi Pebriansyah pada 26 Januari 2024 menjelaskan Perda itu mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perda yang ditetapkan pada 27 Desember 2023 lalu menghimpun berbagai aturan mengenai pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda.

 

 

“Perda ini mengatur mengenai jenis pajak yang ada dan retribusi yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda, kini disatukan dalam satu Perda sehingga dinamakan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Yang diatur seperti PBB-P2 dan pajak hiburan serta ada juga retribusi yang dihapuskan seperti Uji KIR dan tera ulang,” ujarnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, dalam Perda ini dihapuskan beberapa retribusi seperti retribusi Uji KIR serta layanan tera dan tera ulang.